KORANLINGGAUPOS.ID- Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah selesai dilaksanakan dengan partisipasi 3.035.723 peserta dari seluruh Indonesia.
Namun, hanya 741.711 peserta (20,76%) yang berhasil melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut informasi terkait hasil SKD, kriteria kelulusan, serta cara pengecekan kelulusan.
Kriteria Kelulusan SKD CPNS 2024
BACA JUGA:Siap-siap, 17 November Hasil SKD Diumumkan
BACA JUGA:Jangan Percaya Soal SKD CPNS 2024 Yang Tersebar di Medsos, Ada Sanksi Bagi Penyebar
Peserta dinyatakan lulus tahap SKD dan berhak mengikuti SKB jika memenuhi kriteria berikut:
1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade
Kategori Umum:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
BACA JUGA:Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Resmi
Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua: