Bahwa terdakwa mendapatkan satu bungkus plastic klip kecil yang berisikan kistal-kristal putih yang merupakan sabu yang dibeli dari Dung seharga Rp 200 ribu.
Terdakwa tahu bahwa Narkotika Golongan I dilarang diperjualbelikan secara bebas di Negara Republik Indonesia dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu maupun jenis yang lainnya dan terdakwa tidak sedang menjalani pengobatan maupun rehabilitasi yang mengharuskan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1335/ NNF/2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel pada hari Senin 29 Mei 2023 bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,147 Gram, diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adi)