LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Oknum LSM yakni Terdakwa Khairu Nashrillah alias Heru (43) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan satu tahun dan 10 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH, Kamis 7 Desember 2023.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas KeLas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH dengan dua tahun penjara.
Warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang putusan hakim terbukti kepemilikan narkotika jenis sabu berat netto 0,147 Gram.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan terdakwa Khairu Nasrillah alias Heru terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Curi Honda Beat di Amula Rahayu Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong
Terdakwa Khairu Nashrillah alias Heru masuk bui karena diamankan Polisi Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Garuda RT 09 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 atau tepatnya saat berada di dalam ATM BCA SM Swalayan Group.
Penangkapan terdakwa bermula saat Brigpol Jerry Permana bersama Briptu Ramadhan Wijaya serta Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang bernama Heru memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.
Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat terdakwa Heru sedang berada di Jalan Garuda, RT 09, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 atau tepatnya di dalam mesin ATM BCA SM Swalayan Grup.
Kemudian terdakwa Heru langsung digeledah, dan ditemukanlah sebungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang merupakan sabu yang ditemukan di lantai dekat mesin ATM BCA sebelah kiri dari terdakwa Heru.
Lalu terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai hukum.