Curi Honda Beat di Amula Rahayu Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong

Terdakwa Pito Agustian (21) jalani sidang tuntutan JPU Supriansyah, SH karena mencuri sepeda motor milik Beben Josi Pranata di Jalan Amula Rahayu RT 07.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut terdakwa Pito Agustian (21) dengan dua tahun dan enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7/12/2023).

Warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang tuntutan karena terbukti mencuri Sepeda Motor Honda Beat depan rumah korban Beben Josi Pranata di Jalan Amula Rahayu RT 07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Hutahulu, SH.

Dalam tuntutan JPU Supriansyah, SH menyatakan terdawa Pito Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. 

Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU nyatakan tetap pada tuntutan.

Pito Agustian masuk bui karena bersama Dewa dan Erik (DPO) melakukan curanmor Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 02.40 WIB di Jalan Amula Rahayu RT 07.

BACA JUGA:Ayah Rekam Aksi Pembunuhan Empat Anak Kandung

Mulanya, Rabu 5 Juli 2023, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tidur di kosan Man Bungkuk di Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Lalu terdakwa dibangunkan oleh Pian bahwa ada orang yang menggedor pintu kosan terdakwa.

Saat terdakwa membukakan pintu ternyata yang menggedor pintu adalah Dewa dan Erik (DPO). Dewa dan Erik dipersilakan masuk dan terdakwa langsung lanjut tidur Kembali.

Sementara Dewa membangunkan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mencari lokak.

Terdakwa sempat tanya, lokak apa karena hari sedang hujan. Terdakwa juga menolak dengan halus mengatakan hari sedang hujan dan suhu udara dingin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan