Curi Honda Beat di Amula Rahayu Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong

Terdakwa Pito Agustian (21) jalani sidang tuntutan JPU Supriansyah, SH karena mencuri sepeda motor milik Beben Josi Pranata di Jalan Amula Rahayu RT 07.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Namun Dewa dan Erik memaksa terdakwa, lalu terdakwa ikut dengan dua temanya itu.

Lalu terdakwa pamitan dengan Pian bahwa terdakwa akan mencari lokak. Terdakwa pesan pada Pian, kalau pergi tolong kunci kosan taruh di kusin jendela namun Pian diam tidur saja.

Lalu terdakwa, Dewa dan Erik naik Sepeda Motor Honda Beat warna hitam milik Erik.

BACA JUGA:Keseharian Si Dukun yang Terlibat Kasus Tak Senonoh di Lubuklinggau Terungkap, Ketua RT : Warga Kaget!

Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka berniat menggadaikan HP di Pasar Mambo dengan Mak Risma. Tetapi Mak Risma menolak, kemudian Erik pun mengajak dua temannya langsung mencari lokak lain.

Terdakwa menanyakan apakah bensin motor ini cukup untuk keliling Linggau untuk cari lokak mencuri ayam. Lalu Erik mengajak keliling menuju Eks Kompi Lubuklinggau kalau saja ada bola lampu yang bisa dicuri dan jual. 

Sekitar pukul 01.30 WIB tiga orang ini masuk Lorong Amula Rahayu, dan mengincar bola lampu di sana. Ternyata saat mengincar bola lampu mereka melihat motor yang terparkir dalam garasi belakang rumah warga.

Kemudian Erik berhenti, lalu terdakwa dan Dewa turun dan memanjat pagar samping rumah warga tersebut.

Ternyata pagar rumah tersebut digembok, lalu Dewa membuka gembok pagar tersebut untuk mengeluarkan motor, namun Dewa gagal membukanya.

Lalu terdakwa membantu Dewa untuk membuka pagar dengan linggis yang sudah dibawa dari kosan yang diletakkan di dipijakan motor yang dipakai Erik. Saat gembok terbuka gembok tersebut terdakwa kantongi di jaket yang ia pakai. 

Lalu terdakwa dan Dewa menuju motor yang terparkir di garasi belakang rumah warga, Dewa berusaha mematahkan setang motor yang sedang terkunci, namun tidak berhasil.

Lalu Terdakwa membantu Dewa mematahkan setang motor yang terkunci tersebut, setelah berhasil Terdakwa dan Dewa akan mendorong motor tersebut Erik mengkode Terdakwa dan Dewa bahwa ada orang yang lewat.

BACA JUGA:Warga Margamulya Lubuklinggau Lawan Polisi Pakai Samurai

Kemudian Terdakwa dan Dewa langsung meloncat lewat pagar samping tempat Terdakwa dan Dewa tadi masuk.

Setelah situasi aman Terdakwa menyuruh Dewa untuk mendorong motor tersebut keluar rumah namun Dewa tidak berani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan