Curi Honda Beat di Amula Rahayu Lubuklinggau Dijual ke Rejang Lebong

Terdakwa Pito Agustian (21) jalani sidang tuntutan JPU Supriansyah, SH karena mencuri sepeda motor milik Beben Josi Pranata di Jalan Amula Rahayu RT 07.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Anggota Polres Empat Lawang Tipu Orang Ratusan Juta

Setelah memakai sabu, sekitar pukul 07.30 WIB mereka pulang ke Lubuklinggau lalu berpisah.

Sampai sekarang terdakwa tidak tahu keberadaan Dewa dan Erik. Akibat perbuatan tiga orang ini, korban kehilangan Honda Beat senilai Rp 13 juta.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan