KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tegas ASN harus netral di Pilkada serentak 2024.
Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menegaskan bahwa netralitas ASN bukan pilihan tapi kewajiban
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
BACA JUGA:Bawaslu Terima 13 Dugaan Pelanggaran 6 Diantaranya Terkait Netralitas ASN
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
PJ Wali Kota menyatakan dirinya sudah sering menyampaikan secara tegas kepada ASN di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau harus netral, tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) baik Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota maupun Gubenur dan Wakil Gubernur.
"Kita sudah tegas Kepada ASN kita agar dalam pelaksanaan Pilkada serentak harus netral tidak boleh mendukung kiri, kanan," tegasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya ada sanksi bagi ASN yang tidak netral.
"Sudah ada sanksinya bagi ASN tidak netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ajak Masyarakat, Ada Bukti Kades Tidak Netral Segera Lapor
Untuk mengawasi netralitas ASN ada lembaga yang mengawasinya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ada Inspektorat.
"Ada pengawasan dari Bawaslu dan pengawasan dari Inspektorat Kota Lubuk Linggau. ASN tidak netral akan diproses sesuai aturan berlaku," ucapnya.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kota Lubuk Linggau setidaknya ada 14 perkara dugaan ASN tidak netral.