Bawaslu Muratara Ajak Masyarakat, Ada Bukti Kades Tidak Netral Segera Lapor

Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian -Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID- Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali ingatkan Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa dan BPD untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Bawaslu ungkap Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian menegaskan sudah terus memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi di media sosial terkait dengan netralitas Kades. 

"Ketika Kepala desanya tidak netral maka dijamin konduktivitas keamanan di wilayahnya juga akan terancam, karena masyarakat akan berkurang kepercayaannya terhadap kepala desa," tegasnya.  

Kepala desa dapat menjaga netralitas dengan menghindari dari segala bentuk kegiatan politik praktis dari segala kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa kampanye pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024. 

BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Muratara Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Soal Netralitas, Tanda Tangan Ikrar Netralitas

"Kades juga dilarang umembuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati maupun Wakil Bupati," tegasnya. 

Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu. 

Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.

Dimana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya

Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.

"Untuk itu disetiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu. Karena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan