KORANLINGGAUPOS.ID - Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2024 akan diikuti setiap peserta CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus SKD.
NAmununtuk mengikuti tes SKB CPNS 2024, peserta tes SKB ini wajib untuk melampirkan kartu ujian SKB.
Kartu ujian SKB CPNS 2024 ini harus dibawa saat mengikuti tes SKB nanati.
Kartu ujian ini merupakan untuk mengetahui bahwa peserta tes dengan informasi data diri yang sama.
BACA JUGA:Link Pengumuman SKD CPNS 2024 di 21 Kementerian yang Ramai Peminat, Berikut Syarat Mengikuti SKB
BACA JUGA:Hasil SKD CPNS 2024, Ini 34 Instansi Telah Umumkan Kelulusan, Berikut Daftarnya
Adapun isi dalam kartu ujian SKB ini mulai dari nama, nomor ujian, lokasi hingga jadwal ujian.
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024.
Bahwa kartu ujian SKB CPNS 2024 ini baru bisa dicetak usai ada jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2024.
Tes SKB ini akan menggunakan sistem CAT dengan penentuan lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi.
BACA JUGA:Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya
BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN
Begitu juga ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 menggunakan sistem CAT, dan akan diumumkan 4 Desember hingga 8 Desember 2024.
Kartu ujian SKB CPNS 2024 sudah bisa dicetak juga dengan jadwal yang sama yakni 4 hingga 8 Desember 2024.
Dengan batas akhir tanggal 8 Desember 2024, dan dimulai pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 pada 9 Desember 2024.