MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) parang, Jon Kenedy, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara kecewa dengan tuntutan Jaksa. Pasalnya, tersangka dituntutan Jaksa 1,8 tahun penjara.
"Saya kecewa dan tidak terima. Kalau 1,8 tahun masih ringan, bisa-bisa vonis nanti lebih ringan lagi," ungkap Jon Kenedy.
Menurutnya, yang dialaminya ini penganiayaan berat. Harusnya tersangka bisa dituntut hingga 5 tahun penjara. Apalagi saat menganiaya tersangka menggunakan sajam.
Belum lagi atas perbuatan tersangka mata sebelah kirinya hingga saat ini masih kabur setelah ditinju terdakwa Rozali hingga bengkak.
BACA JUGA:Ayah Kandung dengan ODGJ di Musi Rawas Aniaya Anak Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Seorang Ayah Dianiaya Anaknya saat Tertidur Pulas
Selain itu, korban juga alami luka bacok akibat sabetan Sajam jenis parang di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri dan tangan sebelah kiri bawah.
Bahkan ia harus menjalani pengobatan hingga lebih kurang satu bulan.
"Kemana kami nyari keadilan. Kami datang sidang agenda tuntutan ternyata tuntutannya 1,8 tahun," tegasnya.
Ia pun menceritakan, kasusnya ini terjadi pada 11 Agustus 2024 pukul 03.00 wib. Saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor, hendak pulang ke rumahnya di Kampung Belum Merdeka (KBM) Kelurahan Muara Rupit.
BACA JUGA:Pengakuan Yunita Sari, Emak-emak yang Tega Aniaya Pelajar 'Aku Sudah Pasrah, Terserah'
"Tiba-tiba disimpang SMAN Rupit tersangka mengendarai sepeda motornya menuduh saya yang melempar rumahnya. Tanpa bertanya lagi langsung menabrak motor saya, meninju hingga bacok menggunakan parang yang sudah dibawanya sebelumnya," jelas Jon.
Ia pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Mapolsek Rupit.
"Tersangka sempat ditahan, lalu keluar. Kita protes, akhirnya tersangka ditahan kembali sampai sekarang. Ya kami hanya berharap rasa kecewa kami ini didengar oleh hakim. Kami minta diadili seadil-adilnya," harapnya.