Korban Penganiayaan di Muratara Kecewa, Terdakwa Dituntut Ringan

Selasa 19 Nov 2024 - 17:01 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Meri Aryani mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta. 

 

Meri menegaskan, jika pihaknya dalam kasus ini tidak ada kepentingan apapun. 

"Asalnya itu kan permasalahannya dari si korban juga kan. Jadi kita telah menetapkan tuntutan sesuai dengan fakta yang ada," tegasnya.

Kategori :