Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024

Kamis 21 Nov 2024 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

5. Provinsi Kepulauan Riau

Gaji: Rp3.984.000

6. Provinsi Jambi

Gaji: Rp3.389.000

BACA JUGA:Debat Pertama, Cabup Cawabup Musi Rawas Nomor 2 Bakal Perjuangkan Honorer jadi PPPK

7. Provinsi Sumatera Selatan

Gaji: Rp3.931.000

8. Provinsi Bengkulu

Gaji: Rp2.849.000

9. Provinsi Lampung

Gaji: Rp3.039.000

BACA JUGA:Honorer Ditolak Daftar PPPK 2024, Cek Kriteria Kenapa Tidak Bisa Daftar

10. Provinsi Bangka Belitung

Gaji: Rp4.200.000

Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya memberikan standar gaji yang lebih layak bagi tenaga honorer satpam.

Dengan implementasi PMK No. 39 Tahun 2024, diharapkan tenaga satpam dapat bekerja dengan lebih nyaman dan profesional, mengingat peran mereka yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai sektor.

Kategori :