5. Provinsi Kepulauan Riau
Gaji: Rp3.984.000
6. Provinsi Jambi
Gaji: Rp3.389.000
BACA JUGA:Debat Pertama, Cabup Cawabup Musi Rawas Nomor 2 Bakal Perjuangkan Honorer jadi PPPK
7. Provinsi Sumatera Selatan
Gaji: Rp3.931.000
8. Provinsi Bengkulu
Gaji: Rp2.849.000
9. Provinsi Lampung
Gaji: Rp3.039.000
BACA JUGA:Honorer Ditolak Daftar PPPK 2024, Cek Kriteria Kenapa Tidak Bisa Daftar
10. Provinsi Bangka Belitung
Gaji: Rp4.200.000
Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya memberikan standar gaji yang lebih layak bagi tenaga honorer satpam.
Dengan implementasi PMK No. 39 Tahun 2024, diharapkan tenaga satpam dapat bekerja dengan lebih nyaman dan profesional, mengingat peran mereka yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di berbagai sektor.