Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024

Kamis 21 Nov 2024 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai Desember 2024, pemerintah akan memberlakukan ketentuan baru mengenai gaji tenaga honorer satpam sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024.

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer satpam, khususnya di wilayah Pulau Sumatera.

Berikut rincian gaji tenaga honorer satpam di setiap provinsi Pulau Sumatera yang akan berlaku:

BACA JUGA:Tenaga Honorer Satpam di 38 Provinsi Indonesia Berapa Daftar Gajinya Desember 2024?

BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?

Rincian Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera

1. Provinsi Aceh

Gaji: Rp4.020.000

2. Provinsi Sumatera Utara

Gaji: Rp3.247.000

3. Provinsi Sumatera Barat

Gaji: Rp3.211.000

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?

4. Provinsi Riau

Gaji: Rp3.741.000

Kategori :