Ditetapkan Jadi Tersangka, Proses Hukum Ayah Bunuh Anak di Musi Rawas Tetap Berlanjut

Kamis 21 Nov 2024 - 18:03 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Hal ini juga dibenarkan oleh Sumawan, adik kandung Sumari jika 2 Oktober 2024 kakak sudah dibawah ke Rumah sakit jiwa soeprato Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 5 November 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol ke RJ khusus jiwa soeprato Provinsi Bengkulu. 

"Menurut adiknya tersangka sumber juga menerangkan sejak16 November 2024 ia sering dikasih tahu oleh Suparyanto adiknya  yang rumahnya berdekatan dengan Sumari kalau kakaknya Sumari suka berteriak ditengah alasan

BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Tak Diberi Uang Jajan Anak Ancam Bunuh Ayah

BACA JUGA:Dijanjikan oleh Oknum Polisi Muratara Anaknya Lulus Tes Polisi

ada orang yang akan membunuhnya. Rencananya 18 November 2024 Kakaknya Sumari akan dibawah kontrol ke RJ khusus jiwa soeprato Provinsi Bengkulu, tetapi setelah travel datang tersangka tidak mau keluar rumah sehingga jadwal kontrol tidak dilakukan," ungkapnya.

Kategori :