Ditetapkan Jadi Tersangka, Proses Hukum Ayah Bunuh Anak di Musi Rawas Tetap Berlanjut

Kamis 21 Nov 2024 - 18:03 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ayah kandung di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan Kapolres Musi Rawas  AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kamis 21 November 2024. 

"Untuk pelaku, Sumari sudah kita periksa dan tetap kita proses secara hukum. Bahkan sudah kita gelar perkara dan kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih ditahan di Mapolres Musi Rawas. Apalagi tersangka sudah punya kartu kuning, karena sudah mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Bengkulu," ungkapnya. 

Pihaknya juga saat ini diakuinya, tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, menunggu apakah ada petunjuk atau tidak.

"Jika tidak ada petunjuk, ya proses hukum tetap berjalan. Sambil kita juga terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial," jelasnya, 

BACA JUGA:Ayah Kandung dengan ODGJ di Musi Rawas Aniaya Anak Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Janda anak 2 Divonis Hakim 14 Bulan Penjara, H SN Prana Putra Sohe: Dari Sisi Kemanusaian Ada Ketidakadilan

Hanya saja diakui Kasat, saat dimintai keterangan tersangka terkadang tidak nyambung diajak bicara. 

Sebelumnya berdasarkan keterangan dari istri tersangka, Elia sekitar pukul 01.00 WIB ia terbangun dari tidur dan melihat suaminya, Sumari sedang mencekik anaknya yang baru berusia 3 tahun.

Ia pun langsung berteriak dan meminta tolong. Melihat istrinya teriak, Sumari langsung ambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut kearah wajahnya sebanyak 3 kali. 

"Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, Sumari kabur melalui jendela samping. Saat kejadian kebetulan adik tersangka, Suparyanto datang kerumah. Melihat kejadian itu ia langsung mengejar Sumari dan berhasil

mengamankannya. Sementara sang anak terlihat masih bernafas langsung dibawa ke Rumah sakit Sobirin Muara Beliti," jelas Kasi Humas.

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

BACA JUGA:Seorang Ayah Dianiaya Anaknya saat Tertidur Pulas

Sementara sumber mengakui, 2 Oktober 2024 Sumari dibawa ke Rumah sakit khusus jiwa soeprato Provinsi Bengkulu, dan 5 November 2024 diantar keluar dari Bengkulu ke rumah mereka.  Informasi ini dibenarkan oleh Kadus I

Desa Megang Sakti 2. Keterangan dari Agus Priyono sebelum pulang dari Rumah sakit jiwa soeprato Provinsi Bengkulu Sumari sempat video call dengan sumber dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.

Kategori :