Jelang Pemungutan Suara Pj Wali Kota Kumpulkan ASN Ini Pesannya

Kamis 21 Nov 2024 - 22:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam pasal 2 UU No. 5 tahun 2014 yang berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu".

 BACA JUGA:KPU Musi Rawas Bersama Badan Adhoc Adakan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

BACA JUGA:PPK dan PPS di Musi Rawas Ikuti Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas asn dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan asn, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Aturan ketentuan netralitas ASN dalam pemilu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam pemilu.

"Saya yakin dan percaya bahwa rekan-rekan merupakan apartur yang mengedepankan asas netralitas dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang," jelasnya. 

"Mari kita bersama-sama menjaga netralitas ASN sebagai komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Lubuk Linggau yang kita cintai ini. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala melindungi langkah baik kita semua," ajaknya.

Kategori :