KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 Pj Wali Kota Lubuk Linggau pemilihan, H Koimudin 'kumpulkan' ASN untuk melaksanakan Apel Gabungan Pembinaan Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tahun 2024.
Apel berlangsung di Perkantoran Pemkot Lubuk Linggau, Kamis 21 November 2024.
Apel gabung dipimpin langsung Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin. Pj Wali Kota mengatakan bahwa sudah di ketahui bersama bahwa netralitas ASN adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pelayan publik.
"Netralitas ASN tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga merupakan wujud dari komitmen kita untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat," katanya.
BACA JUGA:PJ Walikota Kunjungi Kecamatan Lubuk Linggau Utara I
BACA JUGA:Paripurna HUT Kota Lubuk Linggau Digelar Pagi, Pj Walikota Pastikan Pj Gubernur Sumsel Hadir
Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang kian berkembang, ASN dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dalam pelaksanaan pemerintahan maupun dalam dinamika sosial-politik yang tidak terhindarkan.
Sebagai ASN, kita harus tetap menjaga jarak dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pilihan politik adalah hak pribadi setiap warga negara, namun sebagai abdi negara, kita wajib memastikan bahwa seluruh kebijakan, pelayanan, dan keputusan yang kita ambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Kita harus tegak lurus dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Hari Santri Nasional 2024, Panitia HSN Audiensi Dengan Pj Walikota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Kepada Koimudin Pj Walikota Lubuk Linggau
"Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Agar pelayanan yang kita berikan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara adil dan merata," ajaknya.
Ditambahkannya, berdasarkan pasal 2 UU ASN nomor 5 tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena adanya mekanisme pemilu.