Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang

Sabtu 23 Nov 2024 - 23:22 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu 27 November 2024 mendatang,  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, praktik politik uang atau risywah rentan terjadi menjelang masa pencoblosan ini.

Bagaimana Islam memandang praktik politik uang atau risywah ?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Muhammadiyah , praktik politik uang  ditandai dengan pemberian dalam bentuk apa pun dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dalam hal ini bisa kepala daerah dan sebagainya. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital

BACA JUGA:Bawaslu Minimalisir Pelanggaran Politik Uang

Sebagaimana kita tahu, politik uang merupakan bentuk manipulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran dalam berdemokrasi, dan  dalam hukum Islam praktik politik uang  termasuk dalam kategori dosa besar dan dilarang keras.

Kenapa dilarang?

Karena praktik politik uang  merusak tatanan sosial, melanggar keadilan, dan menyimpang dari tujuan utama syariat Islam, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 188 yang dengan tegas melarang segala bentuk pengambilalihan harta secara tidak sah, termasuk praktik suap, yang berujung pada pelanggaran hukum.

Bahkan Rasulullah SAW juga melaknat para pelaku suap, termasuk nominal suap yang kecil sekalipun tidak membebaskan pelakunya dari dosa besar yang merugikan ini.

Kenapa Islam melarang praktik politik uang?

Karena hal ini akan membuat masyarakat menjadi apatis dan cenderung memprioritaskan keuntungan materi ketimbang nilai-nilai kebenaran yang ingin diraih dari penyelenggaraan pesta demokrasi.

BACA JUGA:Warga Diingatkan Tidak Tergiur Politik Uang

BACA JUGA:Sepakat, Mahasiswa Tolak Politik Uang dan Kampanye Hitam

Bahkan dari pandangan maqasid syariah,  dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Muhammadiyah, politik uang juga sangat bertentangan 5 tujuan utama syariat Islam, yaitu:

Kategori :