Setelah lolos administrasi, syarat berikutnya adalah meraih nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD.
- Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk setiap bagian tes, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Segera Cek Hasil SKD CPNS Kemdikbud 2024, Begini Cara dan Jadwal Lanjutannya
BACA JUGA:Link Pengumuman SKD CPNS 2024 di 21 Kementerian yang Ramai Peminat, Berikut Syarat Mengikuti SKB
- Selain itu, peserta juga harus masuk dalam peringkat 3 kali jumlah formasi yang tersedia untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Mencapai passing grade saja tidak cukup; peserta harus masuk dalam peringkat terbaik untuk formasi yang dilamar.
3. Lolos Tes Kompetensi Bidang (SKB)
Tes SKB menjadi syarat ketiga untuk lolos CPNS 2024. Tes ini lebih spesifik karena menguji kemampuan dan keterampilan yang relevan dengan posisi yang dilamar.
- Berbeda dengan SKD, SKB tidak memiliki passing grade. Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi di antara peserta lain yang melamar posisi yang sama.
BACA JUGA:15 Instansi yang Telah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Buruan Cek Ini Linknya
BACA JUGA:Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Pasti Lolos? Simak Penjelasannya
- Tes ini melibatkan berbagai metode, seperti wawancara, simulasi, atau tes teknis lainnya.
Peserta dengan nilai SKB terbaik memiliki peluang lebih besar untuk diterima sebagai CPNS.
4. Masa Percobaan Sebagai CPNS
Setelah berhasil melalui tahap SKB, peserta belum sepenuhnya menjadi PNS. Mereka harus menjalani masa percobaan selama satu hingga dua tahun.
- Masa ini digunakan untuk mengukur integritas, profesionalisme, dan kemampuan adaptasi calon PNS dalam lingkungan kerja pemerintahan.