Disaksikan Forkopimda KPU Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 ke PPK

Senin 25 Nov 2024 - 23:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kota Lubuk Linggau distribusikan logistik Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Acara pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024 berlangsung di depan kantor KPU Kota Lubuk Linggau, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Senin 25 November 2024.

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi mengatakan bahwa pendistribusian logistik dari KPU Kota Lubuk Linggau ke PPK.

Selanjutnya dari PPK didistribusikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), lalu ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

BACA JUGA:KPU Mura Geserkan Logistik ke Gudang PPK, Ditandai dengan Pecahkan Kendi

BACA JUGA:Logistik Pilkada Serentak Mulai Didistribusikan di Muba, Dikawal Ketat oleh Anggota TNI/Polri 

Aspin Dodi menyebutkan jumlah logistik yang didistribusikan sebanyak lebih kurang 2.309 terdiri dari bilik suara, kotak suara, surat suara dan sebagainya.

"Berdasarkan jadwal bahwa hari ini (kemarin, red) logistik menginap di kecamatan. Kemudian besok (hari ini Selasa 26 November 2024) digeser ke tingkat kelurahan atau PPS," jelasnya.

Selanjutnya pergeseran logistik dari PPS ke TPS dilaksanakan Rabu 27 November 2024 subuh.

"Subuh tanggal 27 November 2024 logistik sudah bergerak ke TPS masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:KPU Mura Kembali Laksanakan Bimtek Tata Kelola dan Distribusi Logistik serta Aplikasi SILOG

BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Warga Gunakan Hak Pilih, Packing Logistik Diawasi Ketat 

Aspin Dodi berharap kepada Aparat Penegak Hukum (HPH) untuk mengawal pendistribusian logistik Pilkada dan menggunakannya.

"Kami harapkan APH mengawal proses distribusi ini," harapnya.

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa,M.Si, IPU mengatakan bahwa logistik Pilkada serentak 2024 setelah dicetak, selanjutnya disortir, di packing, kemudian dimasukan kedalam kotak oleh jajaran KPU sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tata cara yang dilakukan.

Kategori :