KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, telah mengumumkan syarat terbaru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program PPG ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia.
Melalui sertifikasi yang diperoleh dari PPG, guru tidak hanya diakui secara profesional tetapi juga berhak atas tunjangan sertifikasi.
Berikut rincian lengkap syarat dan manfaat program PPG bagi guru.
BACA JUGA:Calon Guru Wajib Tahu, 10 Keistimewaan Lulus PPG Hingga Bisa Mengajar Keluar Negeri
BACA JUGA:Lulus PPG, Honorer di Musi Rawas Bisa Dapat Insentif Segini
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru adalah proses penilaian yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi sesuai standar pendidikan. Tujuan utamanya adalah:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan Guru yang bersertifikasi dinilai lebih profesional dalam mengajar, mengelola kelas, dan membimbing siswa.
2. Meningkatkan kesejahteraan guru Guru yang bersertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Catat, Begini Kiat Lulus PPG Tahun 2024 Menurut Nunuk Suryani
BACA JUGA:Rektor Universitas PGRI Silampari Meyudisium Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023
Tunjangan ini berlaku untuk guru PNS, honorer, dan PPPK yang telah lulus program PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
5 Syarat Utama untuk Mengikuti PPG 2024
1. Aktif di Dapodik Minimal 1 Tahun