Guru harus terdaftar dan aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama minimal satu tahun sebelum mendaftar PPG.
2. Belum Memasuki Masa Pensiun
Hanya guru yang belum memasuki usia pensiun yang dapat mengikuti program ini, agar manfaat sertifikasi dapat dirasakan dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru di Bumi Silampari, UNPARI Selenggarakan PPG Bahasa Indonesia dan Matematika
3. Ijazah S1 Harus Linear
Ijazah sarjana (S1) atau Diploma IV yang dimiliki guru harus sesuai atau linear dengan mata pelajaran yang diampu.
Hal ini untuk memastikan bahwa guru memiliki keahlian yang relevan dengan bidang yang diajarkan.
4. NIK Harus Valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di data kependudukan harus valid dan sesuai dengan identitas guru.
5. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tidak diizinkan untuk mengikuti program PPG lagi.
BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan
BACA JUGA:Catat, Begini Kiat Lulus PPG Tahun 2024 Menurut Nunuk Suryani
Manfaat Sertifikasi Guru melalui PPG
Guru yang berhasil mendapatkan sertifikasi melalui program PPG akan menerima berbagai keuntungan, antara lain: