KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kota Lubuk Linggau musnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih baik suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara pemusnahan surat suara tidak terpakai disaksikan Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuk Linggau di depan gudang logistik KPU Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau, Selasa 26 November 2024.
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi mengatakan bahwa pemusnahan surat suara lebih dan rusak merupakan tahapan yang krusial.
Setelah dilakukan pencetakan surat suara dilakukan sortir dan pelipatan dimulai dari tanggal 1 hingga 7 November 2024.
BACA JUGA:PPK Lubuk Linggau Timur II Distribusi Logistik ke PPS
BACA JUGA:Disaksikan Forkopimda KPU Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 ke PPK
"Kemudian dilanjutkan setting dan packing sampai dengan tanggal 17 November 2024," tambahnya.
Dari hasil sortir dan pelipatan tersebut baik surat suara Pilgub maupun surat suara Pilwako terdapat surat suara yang rusak dan juga surat suara yang lebih kirim dari percetakan.
Untuk itu secara mekanisme dan aturan surat suara yang rusak maupun lebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara. Artinya pemungutan suara tanggal 27 November maka pemusnahan paling lambat tanggal 26 November 2024.
Berdasarkan hasil sortir dan lipat yang dilakukan petugas logistik ada sebanyak 392 surat suara yang rusak dan lebih terdiri dari surat suara Pilgub rusak 30 lembar, lebih kirim 239 lembar.
BACA JUGA:KPU Mura Geserkan Logistik ke Gudang PPK, Ditandai dengan Pecahkan Kendi
BACA JUGA:Logistik Pilkada Serentak Mulai Didistribusikan di Muba, Dikawal Ketat oleh Anggota TNI/Polri
"Sementara untuk walikota surat suara yang rusak 123 jadi total surat suara rusak dan lebih sebanyak 392 lembang yang sama-sama akan kita musnahkan," paparnya.
Perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, hadir Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau, Heri Suryanto.
Dalam kesempatan tersebut Heri Suryanto mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan tahapan Pilkada serentak yang harus dilaksanakan.