Sementara itu Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, SIk mengatakan berdasarkan data dari KPU untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mura ada 304.061 jiwa. Dari 304.061 jiwa ada pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun pasca pemilihan Legistlatif dan pada pemilihan Presiden.
BACA JUGA:Dirjen Capil Sudah Keluarkan SK Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Kejar Target Nasional Disdukcapil Gencar Laksanakan Go To School
“Karena dalam peraturan PKPU nomor 17 tahun 2024 mensyaratkan, pemilih yang datang ke TPS bisa menunjukkan KTP, photocopy KTP, atau biodata kependudukan”. ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, tujuan mereka datang ke Disdukcapil untuk mendorong dan memberikan semangat moril di waktu yang tersisa ini, untuk memaksimal pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP. Mereka bisa melakukan perekaman untuk meminimalkan Golput, ketika pemilih pemula sudah melakukan perekaman KTP. Segera manfaatkan sisa hari sebelum pencoblosan untuk melakukan perekaman.