Disdukcapil Tidak Boleh Lagi Menerbitkan Surat Keterangan Domisili, Ini Alasannya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/cad90c48175a48e69022636e79295174.jpg)
Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak boleh lagi menerbitkan surat keterangan domisili.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). UU Nomor 24 tahun 2013 ini merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006.
Hal tersebut kata Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ikbal menjelaskan berdasarkan UU Adminduk yang baru Nomor 24 tahun 2013 menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan pelaksana adminduk di daerah adalah dokumen kependudukan. Artinya dokumen kependudukan yang resmi kami keluarkan diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), KArtu keluarga (KK), surat pindah akta kelahiran, akta kematian.
BACA JUGA:Eks Kantor Disdukcapil Akan Dijadikan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I
BACA JUGA:Menikmati Layanan Gratis Pengantaran Dokumen Administrasi Kependudukan Dari Disdukcapil
"Surat keterangan domisili tidak kewenangan Disdukcapil untuk mengeluarkan. Kalau UU yang lama UU Nomor 23 tahun 2006 memang ada kewenangan kita mengenai keterangan domisili," jelasnya.
Ikbal menjelaskan, surat keterangan domisili ada dari kelurahan. Surat keterangan domisili biasa dikeluarkan kelurahan untuk keperluannya untuk usaha atau untuk keperluan pendidikan.
Sementara itu mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetapkan sementara di suara daerah mendaftar penduduk non permanen di Disdukcapil.
Pendaftaran penduduk non permanen dilakukan secara mandiri oleh warga melalui online melalui link berikut ini https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/.
BACA JUGA:Disdukcapil Tidak Boleh Memberikan Data Adminduk, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kendala Dihadapi Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Kekurangan Peralatan Rekam KTP-El
Atau kalau kesulitan mendaftar sendiri bisa minta bantuan petugas Capil.
Ikbal menyebutkan contoh, misalnya warga Palembang kuliah atau bekerja di Kota Lubuk Linggau, mereka seharusnya mendaftar sebagai penduduk non permanen.