Disdukcapil Tidak Boleh Lagi Menerbitkan Surat Keterangan Domisili, Ini Alasannya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/cad90c48175a48e69022636e79295174.jpg)
Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Penduduk non permanen ini dia masih tercatat sebagai warga Palembang tapi menetap sementara di Kota Lubuk Linggau.
Masa berlaku identitas penduduk non permanen selama 1 tahun. Setelah satu tahun masa berlaku penduduk non permanen habis sendiri.
BACA JUGA:Hari Pertama Menempati Kantor Baru Pelayanan Disdukcapil Membludak
BACA JUGA:Disdukcapil Terpaksa Stop Pelayanan Cetak KTP-El, Ini Alasannya
Namun bisa diperpanjang lagi dengan cara mendaftar lagi.
Ikbal mengaku terkait pendaftaran penduduk non permanen ini tidak begitu familiar di masyarakat karena hal itu tergantung kemauan masyarakat mau atau tidak mendaftar ketika menetap sementara di daerah lain.
Terkait pendaftaran penduduk non permanen ini Disdukcapil Kota Lubuk Linggau, mengirimkan surat ke camat untuk diteruskan ke lurah dan RT agar menghimbau warga untuk mendaftarkan penduduk non permanen tersebut.