Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya

Rabu 27 Nov 2024 - 19:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan

4. Validasi Data di Info GTK

Selama proses ini, guru harus memantau status validasi data mereka melalui Info GTK.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data terkait NRG, SKTP, dan Serdik telah tervalidasi.

5. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Besaran TPG yang diterima peserta berbeda sesuai dengan status mereka:

Guru ASN/P3K: TPG setara dengan gaji pokok berdasarkan golongan.

BACA JUGA:Rektor Universitas PGRI Silampari Meyudisium Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023

BACA JUGA:MoU dengan Kemendikbudristek, Ribuan Guru di Sumatera PPG di Universitas PGRI Silampari

Guru Honorer/Non-ASN: Tunjangan minimum Rp 1,5 juta per bulan, dengan potensi kenaikan sesuai kebijakan pemerintah.

6. Prosedur untuk Peserta PPG Piloting 2 dan 3

Peserta PPG Piloting 2 dan 3 yang baru lulus atau akan lulus akhir Desember 2024 dapat mengikuti prosedur serupa.

Penerbitan Serdik, pengajuan NRG, dan TPG dilakukan dengan tahapan yang sama seperti Piloting 1.

Tahapan penerbitan Serdik, NRG, dan TPG sangat penting untuk diikuti dengan cermat oleh peserta PPG.

BACA JUGA:Catat! 5 Syarat Utama Ikut Program PPG untuk Sertifikasi Guru 2024

BACA JUGA:Calon Guru Wajib Tahu, 10 Keistimewaan Lulus PPG Hingga Bisa Mengajar Keluar Negeri

Kategori :