KORANLINGGAUPOS.ID- Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 sedang berlangsung di seluruh Indonesia.
Tahapan hasil Pilkada 2024 ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat nasional.
Hasil resmi Pilkada 2024 dijadwalkan diumumkan pada 15 Desember 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut rincian yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman detik.com mengenai tahapan dan jadwal penting Pilkada 2024:
BACA JUGA:DisdukCapil Mura Tetap Buka Layanan Turut Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Musnahkan 359 Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada 2024
Tahapan Rekapitulasi Hasil Pilkada
1. Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
- Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung dari 28-30 November 2024.
- Rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
- Hasil rekapitulasi diumumkan ke masyarakat melalui tempat yang mudah diakses dan di laman resmi KPU setempat, dari 28 November hingga 9 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
BACA JUGA:PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
2. Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten atau Kota
- Hasil rekapitulasi dari PPK disampaikan ke KPU Kabupaten atau Kota mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.