Catat! Ini Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Resmi Dari KPU

Kamis 28 Nov 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten atau kota berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten atau kota dilakukan mulai 29 November hingga 12 Desember 2024 di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN

BACA JUGA:Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota disampaikan ke KPU Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

- Rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember 2024, disertai dengan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

- Hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan di tempat yang mudah diakses dan melalui laman resmi KPU Provinsi dari 30 November hingga 15 Desember 2024.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Pengumuman Hasil Resmi Pilkada

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa hasil Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan secara resmi pada 15 Desember 2024.

Afifuddin menegaskan bahwa tahapan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi, sesuai dengan amanat undang-undang.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Setelah penghitungan suara selesai dan diumumkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam dua skenario:

BACA JUGA:PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

Kategori :