BACA JUGA:DisdukCapil Mura Tetap Buka Layanan Turut Sukseskan Pilkada 2024
1. Tanpa Sengketa Hasil
Penetapan dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil yang teregistrasi.
2. Dengan Sengketa Hasil
Penetapan dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan akhir MK.
KPU memastikan bahwa setiap tahapan penghitungan suara dilakukan secara transparan dan berjenjang.
Informasi rekapitulasi akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media resmi KPU, baik di tingkat lokal maupun nasional.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Harga Emas Pegadaian Stagnan Cek Antam Rp800 Ribuan
BACA JUGA:DisdukCapil Mura Tetap Buka Layanan Turut Sukseskan Pilkada 2024
Proses Pilkada Serentak 2024 melibatkan tahapan panjang dan terstruktur.
Jadwal penghitungan suara dilakukan secara cermat untuk menjamin hasil yang akurat dan transparan.
Pengumuman hasil resmi pada 15 Desember 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat daerah, sekaligus menunjukkan keberhasilan demokrasi di Indonesia.