Menurutnya, jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan tertdapat temuan, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.
Untuk dugaan kasus pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan pada masa tenang, antara lain:
1. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
2. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu Jawa Timur.
3. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
4. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
5. Dugaan pembagian uang atau materi lainnya di Kota Depok Jawa Barat.
6. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Bolaang, Mongondow dan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.7. Dugaan pelanggaran terdeteksi di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Adakan Seminar Penguatan Kapasitas Panwascam
BACA JUGA:Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli
Bawaslu RI juga mencatat, berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada masa tenang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia dalam Pilkada Serentak 2024, antara lain:
1. Di Kota Probolinggo dan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
2. Di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.