3. Di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
4. Di Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon Provinsi Banten.
5. Di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
6. Di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
7. Di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
8. Di Kabupaten Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Ada 10 laporan di Kota Lubuk Linggau, Banyuasin, dan OKU Selanjutnya Provinsi Sumatera Selatan.
10. Ada 2 laporan masuk dari Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
11. Ada 9 laporan dari Kabupaten Sitaro dan Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
12. Ada 2 laporan masuk dari Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
Selain itu, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID Bawaslu RI juga menerima laporan potensi Pembagian uang dan materi lainnya pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya Bawaslu RI mencatat 8 kasus, dengan rincian tujuh laporan dari Kota Lubuk Linggau dan satu laporan dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Mengenai seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran Bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu.
Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender yang berlaku.