Nah, terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak.
Apabila informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender yang berlaku.
Bagja menyatakan, pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.
Ini berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji.