Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan

Jumat 29 Nov 2024 - 14:28 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto umumkan rencana kenaikan gaji bagi para guru ASN, PPPK,hingga honorer pada tahun 2025.

Lebih jelas kenaikan bagi para guru ASN, PPPK, hingga honorer telah diumumkan yang disampaikan Presiden RI pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025.

Tentu bagi bagi para guru ASN, PPPK, dan honorer akan sangat bahagia usai apa yang disampaikan Prabowo pada amanat upacara HGN 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis 28 November 2024.

Gaji guru ASN atau PNS dan PPPK akan naik satu kali gaji pokok, sedangkan gaji guru non ASN lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG berhak menerima tambahan  Rp2 juta perbulan.\

BACA JUGA:Karyawan Swasta Berhak Dapat Tambahan Uang Selain Tunjangan dan Gaji Pokok, Begini Berdasarkan UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai dan Karyawan Bank Mandiri 2024? Berikut Daftar Selengkapnya Sesuai Jabatan

“Kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, Itu naik Rp 16,7 triliun,” kata Prabowo.

Presiden mengungkapkan 2025 akan dilaksanakan PPG bagi 806.486 guru ASN dan non ASN, yakni bagi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan.

Maka disiapkan anggaran sebesar Rp 17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri di indonesia.

BACA JUGA:Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024

BACA JUGA:Kabar Terbaru: Semua Tenaga Honorer Akan Diberi NIP di 2024 dan Gaji Naik Berdasarkan Provinsi

Daftar Gaji Guru PNS 2024

Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP No.5/2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kategori :