“Untuk kasus ini kita sudah serahkan pada pihak Jaksa Kejari Mura, karena berkas tersangka sudah di kirim ke Kejari Mura," ungkap Rohman.
BACA JUGA:Diduga ODGJ Warga Lubuklinggau yang Bakar Rumahnya Sendiri Dibawa ke RSJ
BACA JUGA:Pengobatan ODGJ Tidak Cukup Obat Saja Perlu Peran Serta Keluarga dan Masyarakat
Tersangka belum diketahui apakah bisa dihukum atau tidak, mereka menunggu petunjuk dari Kejari Mura, dan Dinkes Kabupaten Mura.
“Tersangka ini diketahui sudah resedivis dengan kasus yang sempat mengamuk dan memecahkan kaca di Mapolsek Megang Sakti," tambahnya.
Kategori :