LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Hendri Gunawan (38) diganjar sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (24/10/2023). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH dengan Anggota Afif Jhanuarsa Saleh, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah delapan bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH sebelumnya dengan satu tahun dan enam bulan penjara.
Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 ini jalani sidang putusan hakim setelah terbukti lakukan ngunjal BBM jenis Pertalite.
Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Hendri Gunawan terbukti secara sah dan bersalah melanggar 55 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Berbelit-Belit di Persidangan, IRT Asal Muratara Diancam Denda Rp 1 Miliar
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
"Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima," jelas Majelis Hakim Agung Nugroho, SH.
Hendri Gunawan melancarkan aksinya terakhir pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB di SPBU Marga Mulya Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Awalnya dari rumah ia menuju ke SPBU Marga Mulya mengendarai Mobil Suzuki Carry pick up futura ST 150 warna hitam nomor poliai BG-8144-HM.
Dia mengisi dua jerigen yang diletakan di kabin supir. Setelah diisi penuh oleh operator SPBU, jerigen itu dia pindahkan ke bagian belakang bak mobil. Aktivitas itu dia lakukan secara berulang kali.
Setelah 8 jeriken penuh Pertalite semua, terdakwa keluar dari SPBU untuk memindahkan pertalite dalam 8 jerigen ke bak mobil.
Lalu dia jalan mau pulang dan mampir memarkirkan kendaraan di belakang warung milik Lit.