Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

Selasa 24 Oct 2023 - 17:41 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK Oleh TPDI, Ada Penyebabnya

 

Sekira pukul 15.20 WIB datanglah anggota Kepolisian melakukan pengecekan terhadap mobil terdakwa dan ditemukan delapan buah derigen berisi Pertalite.

 

Rencananya Pertalite itu akan terdakwa bawa ke Kelurahan Air Kati dan Kelurahan Lubuk Binjai  dijual kembali kepada para pengecer harga Rp 370  ribu per derigennya. Total BBM yang terdakwa beli di SPBU Marga Mulya pada hari Senin 19 Juni 2023 dengan menggunakan delapan buah derigen yakni sebanyak 268  liter atau senilai Rp 2.680.000.

 

" Total uang yang saya serahkan kepada operator yakni sejumlah Rp2,8 juta dengan rincian sejumlah Rp2.680.000, untuk pembayaran BBM jenis pertalite dan Rp. 120 ribu untuk pembayaran “KR” atau upah untuk operator yang melakukan pengisian," aku terdakwa.

 

 

Sehingga setelah mengetahui jika terdakwa melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha migas, saksi Wahyudin dan saksi sumardi candra mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Ala Cak Imin yang Bikin Anies Kaget!

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 040/KKF/2023 tanggal 04 Juli 2023  oleh Laboratorium Forensik Cabang Palembang  bahwa terhadap barang bukti  dengan volume ± lima liter  merupakan BBM yang mengandung Senyawa Hidrolarbon penyusun Pertalite dan Senyawa Hidrokarbon. (Adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Kategori :