KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe berharap Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Imigrasi Kota Lubuk Linggau statusnya ditingkatkan menjadi kantor imigrasi kelas II Non TPI.
Harapan tersebut sudah disampaikannya saat rapat Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) belum lama ini.
Baru baru ini Nanan panggilan akrabnya sempat mengunjungi gedung UKK Kota Lubuk Linggau berada di Jalan Lapter Silampari Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Gedung Tersebut dibangun dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tahun anggaran 2023 saat Nanan masih menjabat Wali Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya
BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau
"Gedung sudah kita bangun. Menindaklanjuti apa yang saya sampaikan dengan menteri Kemenkum HAM dan jajaran kementerian saat rapat Komisi XIII DPR RI. Kita harapkan gedung UKK ditingkatkan menjadi kantor pelayanan Imigrasi kelas II non TPI," harapnya disampaikan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 29 November 2024.
Gedung UKK Kota Lubuk Linggau cukup megah dan sudah standarisasi Kemenkumham sesuai untuk dijadikan kantor pelayanan imigrasi kelas II non TPI.
Menurut Nanan dengan status masih UKK banyak sekali keterbatasannya.
"Gedung tersebut sudah standarisasi Kemenkumham tapi belum ada tindak lanjutnya untuk ditingkatkan menjadi menjadi kantor pelayanan Imigrasi kelas II non TPI. Seharusnya pelayanannya sudah seperti pelayanan kantor kelas II. Solusinya kita minta Kemenkum HAM untuk meningkatkan statusnya," paparnya.
BACA JUGA: Lapas Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian
Saat Nanan berkunjungan ke UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau diketahui pelayanan UKK Imigrasi Lubuk Linggau hanya bisa melayani 5 pembuatan paspor sehari dikarenakan terkendala dengan keterbatasan SDM, Server dan Perangkat.
"Insya allah secepatnya kami akan memperjuangkan UKK ini bisa naik kelas menjadi Kantor Imigrasi kelas III Non TPI agar pelayanan pembuatan paspor dapat efektif mengingat permintaan dari masyarakat meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik," jelasnya.
Jika sudah meningkat menjadi kantor pelayanan Imigrasi kelas II non TPI banyak manfaat bagi Kota Lubuk Linggau, akan meningkatkan perputaran ekonomi.