Namun tegasnya, petugas penyelenggara Pilkada terutama di Kabupaten OKU Selatan tidak bisa serta merta mengundurkan diri begitu saja.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin Monitoring TPS
BACA JUGA:Catat! Ini Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024, Resmi Dari KPU
Mengingat dana operasional yang sudah diberikan dan dipakai oleh para penyelenggara Pilkada itu harus dipertanggungjawabkan.
“Bisa diancam dengan UU, penggelapan anggaran,” ungkap dia.
Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra pun saat menanggapi masalah ini mengaku akan segera menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi penyebab pengunduran diri massal penyelenggara pilkada ini.
“Kalau lapora tertulis belum ada, baru lewat WA. Kami akan memanggil Panwascam di Kisam Ilir untuk meminta keterangan mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pilkada Muratara Ricuh, Bentrok Hingga Kepala Bocor di Kantor Camat Rawas Ilir
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Kondusif, Sekda Musi Rawas Pantau TPS
Sementara Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikam, pengunduran diri PPK, PPS, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa ini tidak mempengaruhi tahapan pilkada.
Ia memastikan permasalahan ini sudah ditangani KPU dan Bawaslu OKU Selatan.