KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT program untuk memberikan manfaat berupa uang tunai untuk peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana atau uang tunai ini bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dilansir laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ternyata pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Ada beberepa kriteria untuk mengajukan klaim, begitu juga untuk persyaratan yang harus dilengkapi.
BACA JUGA:Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
Pengajuan klaim saldo JHT hanya berlaku bagi yang telah memenuhi 11 kriteria berikut ini :
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan Diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)