KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota Lubuk Linggau tengah menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029.
Dalam rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 belum memuat visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan bahwa rancangan teknokratik RPJMD Kota Lubuk Linggau tahun 2025-2029 masih dalam tahap penyusunan.
Dalam tahap penyusunan ada revisi dan menyesuaikan dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
BACA JUGA:Tak Surutkan Semangat Masyarakat Datang Kampanye YOK teRUS, Menang Linggau Juara di Pelita Jaya
BACA JUGA:Yoppy Rustam Nyoblos di TPS Berbeda, Insya Allah Menuju Linggau Juara
"Produk hukum dari RPJMD berupa Peraturan Daerah (Perda)," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 5 Desember 2024.
Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuk Linggau, Emra Endi Kesuma menambahkan bahwa Pemkot Lubuk Linggau sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Sekarang ini sedang menyusun RPJMD teknokrat. Teknokrat ini belum ada visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Kita baru menyusun RPJMD teknokratik," tambahnya.
Menurutnya pembahasan RPJMD 2025-2029 tersebut lakukan setelah wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.
BACA JUGA:Warga Ulak Surung Tak Sabar Inginkan LINGGAU JUARA
BACA JUGA:Yoppy dan Rustam Mampu Wujudkan 4 Misi Pembangunan Linggau Juara
Nanti setelah ada wali kota definitif, baru menyusun RPJMD berdasarkan visi misi wali kota dan wakil walikota terpilih periodisasi 2025-2029.
"Visi misi wali kota dan wakil walikota terpilih di masukan dalam RPJMD 2025-2029. Pengesahan Raperda RPJMD paling lambat 6 bulan setelah walikota dan wakil wali kota terpilih dilantik," jelasnya.
Dijelaskannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD merupakan bahan masukan untuk menyusun RPJMD.