KORANLINGGAUPOS.ID- Penyalahgunaan ketamin, sebuah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, mencatat lonjakan signifikan di Indonesia.
Data terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa distribusi ketamin ke fasilitas kesehatan meningkat 87 persen dalam setahun terakhir, sementara ke apotek bahkan melampaui 200 persen.
Peningkatan ketamin ini menjadi perhatian serius, terutama karena penyalahgunaannya kerap melibatkan generasi muda.
Berikut adalah fakta dan dampak dari penyalahgunaan ketamin di Indonesia.
BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta BPOM Lakukan Pengawasan Produk yang Dijual Online
Peningkatan Distribusi yang Mengkhawatirkan
1. Penyalahgunaan di Apotek
BPOM menemukan bahwa 65 apotek memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, meski obat ini termasuk dalam kategori obat keras.
Dari jumlah tersebut, 17 apotek terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi berupa penghentian izin operasi sementara.
BACA JUGA:Skincare Etiket Biru Berbahaya untuk Kulit, BPOM Berikan Tindakan Tegas
BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal
2. Lonjakan Distribusi
Tren distribusi ketamin ilegal melonjak lebih dari 1.000 persen.
Sebaran vial yang sebelumnya hanya sekitar 3.000 pada 2022, kini meningkat menjadi 149.000 botol pada 2024.