Penyalahgunaan Ketamin Meningkat Tajam di Indonesia, Begini Fakta dan Dampaknya

Sabtu 07 Dec 2024 - 08:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Penyalahgunaan ketamin, sebuah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, mencatat lonjakan signifikan di Indonesia.

Data terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa distribusi ketamin ke fasilitas kesehatan meningkat 87 persen dalam setahun terakhir, sementara ke apotek bahkan melampaui 200 persen.

Peningkatan ketamin ini menjadi perhatian serius, terutama karena penyalahgunaannya kerap melibatkan generasi muda.

Berikut adalah fakta dan dampak dari penyalahgunaan ketamin di Indonesia.

BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta BPOM Lakukan Pengawasan Produk yang Dijual Online

Peningkatan Distribusi yang Mengkhawatirkan

1. Penyalahgunaan di Apotek

BPOM menemukan bahwa 65 apotek memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, meski obat ini termasuk dalam kategori obat keras.

Dari jumlah tersebut, 17 apotek terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi berupa penghentian izin operasi sementara.

BACA JUGA:Skincare Etiket Biru Berbahaya untuk Kulit, BPOM Berikan Tindakan Tegas

BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal

2. Lonjakan Distribusi

Tren distribusi ketamin ilegal melonjak lebih dari 1.000 persen.

Sebaran vial yang sebelumnya hanya sekitar 3.000 pada 2022, kini meningkat menjadi 149.000 botol pada 2024.

Kategori :