Tidak Ada Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Serentak di Musi Rawas, Ini Jadwal Penetapan Calon Terpilih

Jumat 06 Dec 2024 - 22:48 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum terima surat dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang akan melakukan gugatan ke Makamah Kontitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Musi Rawas. 

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 6 Desember 2024, Ketua KPU Mura Ania Trisna melalui Anggota KPU Mura Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin mengatakan apabila tidak ada gugatan ke MK, maka pihaknya bisa lebih cepat untuk menetapkan Paslon terpilih.

"Jika nantinya memang tidak ada gugatan, MK akan mengirim surat pemberitahun ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa untuk melakukan penetapan. Kita menunggu surat ini, sebagai dasar kita nantinya melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ungkapnya, kemarin. 

Untuk di Pemprov, hari ini baru akan dimulau Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat KPU Provinsi Sumsel, yang rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari.

BACA JUGA:Masa Pengajuan PHPU Pilkada Sudah Berakhir

BACA JUGA:17 Desember Pemkot Lubuk Linggau Adakan Syukuran Pilkada Serentak Damai

KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel akan ikut hadir dan jadi saksi dalam pelno Provinsi tersebut.

Lanjut Zairin, untuk penetapan calon terpilih tempatnya belum diketahui.

Yang pasti mereka akan tetap mengundang para saksi-saksi masing-masing paslon, Bawaslu dan pihak Kepolisian Polres Mura untuk pengamanan. 

“Yang jelas, penetapan Calon terpiluih nanti dilakukan secara terbuka dengan kita langsung live streming di media Sosial milik KPU Mura”, tegas Zairin.

Kategori :