4 Hal ini Pemicu Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak Diundur Maret 2025
Foto : Dok. Bawaslu -Pilkada Serentak 2024-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 mulanya dijadwalkan Februari 2025.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025 mendatang.
Kemudian pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil walikota terpilih dijadwalkan 10 Februari 2025 mendatang.
Ternyata, Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih diundur Maret 2025, kenapa?
BACA JUGA:Akhirnya KPU Sumsel Bocorkan Waktu Penetapan Hasil Pilkada Serentak
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar
Dikutip dari disway.id, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemicu diundurnya pelantikan calon kepada daerah terpilih:
1. Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih diundur karena Mahkamah Konstitusi atau MK pada 13 Maret 2025 mendatang akan menyelesaikan perkara PHPU atau perselisihan pemilihan umum Pilkada Serentak 2024.
2. Baru setelah itu MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi para kepala daerah terpilih, jadi seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025 mendatang.
3. Calon Kepala Daerah Terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa harus menunggu seluruh perkara di MK selesai. Tujuannya agar proses pelantikan bisa dilaksanakan serentak baik Calon Gubernur, Bupati maupun Wali Kota Terpilih.
4. Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diputuskan melalui Peraturan Presiden bukan Peraturan KPU.