Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Sabtu 07 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Gus Miftah, yang dikenal sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan Gus MIftah mengundurkan diri ini diumumkannya pada Jumat 6 Desember 2024, setelah ia menjadi sorotan publik akibat kontroversi yang melibatkan cemooh terhadap penjual es teh.

Dalam konferensi pers, Gus Miftah menyampaikan pengunduran dirinya dengan penuh kesadaran dan renungan mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas perannya di masyarakat.

BACA JUGA:Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Hal Ini Bukan Karena Apapun

BACA JUGA:UAH : Suka Menghina, Bukan Hanya Harta Hilang Ini Harus Ditanggung, (Bukan Gus Teh)

Gaji yang Ditinggalkan Miftah

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah menerima hak keuangan dan fasilitas setara dengan pejabat setingkat menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa:

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."

BACA JUGA:Kontroversi Gus Miftah, Antara Candaan Kepada Seorang Penjual Es Teh, Begini Contoh Komentar Netizen

Berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 sebesar Rp5.040.000 per bulan.

2. Tunjangan jabatan menteri sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001 adalah Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Kategori :