Begini Tanggapan Presiden Prabowo Usai Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Sabtu 07 Dec 2024 - 11:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Presiden menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang sempat memicu kontroversi di masyarakat.

"Saya sendiri belum lihat langsung, tapi di laporan beliau sudah mengundurkan diri, Ujar Presiden Prabowo.

Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat 6  Desember 2024.

Presiden menambahkan bahwa dirinya yakin Gus Miftah tidak bermaksud untuk menghina atau berbuat buruk.

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Setelah Istikhoroh, Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Utusan Khusus Presiden

Namun, Gus Miftah menunjukkan kesadaran akan kesalahannya dengan memilih untuk mundur dari jabatannya.

"Tapi terlepas mungkin ya salah ucap, beliau sadar beliau salah, beliau bertanggung jawab, beliau mengundurkan diri," ungkap Prabowo.

Terkait pengganti jabatan yang ditinggalkan Gus Miftah, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mencari sosok yang tepat.

Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, untuk menentukan pengganti.

BACA JUGA:Kontroversi Ucapan Gus Miftah Terhadap Penjual Es Teh, Ini Kumpulan Komentar Pedas dari Netizen

BACA JUGA:Kontroversi Gus Miftah, Antara Candaan Kepada Seorang Penjual Es Teh, Begini Contoh Komentar Netizen

"Nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua, mungkin nanti mereka akan kasih masukan.

Majelis Ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya nanti kita minta pendapat dari mereka," jelas Presiden.

Kategori :