KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar terbaru dari BPJS Kesehatan mengundang perhatian publik.
Di tengah situasi ekonomi yang semakin ketat, lembaga ini berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan lebih dari 10 persen.
BPJS Kesehatan menaikan iuran lebih 10 persen, sementara itu , kenaikan penghasilan pekerja atau buruh hanya berada di angka 6,5 persen.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi masyarakat yang sudah terbebani berbagai kebutuhan.
BACA JUGA:5 Skrining Dasar dan 5 Skrining Khusus Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Alasan Kenaikan Iuran: Beban Jaminan Melebihi Penerimaan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa program JKN menghadapi tekanan besar.
Hingga Oktober 2024, rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran mencapai 109,62 persen.
Artinya, pengeluaran BPJS Kesehatan lebih besar dibanding penerimaan dari iuran peserta.
BACA JUGA:Keren, Cakupan JKN Kota Palembang Tembus 100 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi
Pada tahun 2024, penerimaan iuran tercatat sebesar Rp133,45 triliun.
Namun, beban jaminan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp146,28 triliun.
Selisih ini menunjukkan potensi defisit yang semakin mengancam keberlanjutan layanan kesehatan.
"Jika iuran hanya dinaikkan 10 persen, hal itu masih belum cukup untuk menutup kebutuhan biaya layanan kesehatan.