KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeneterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) Senin, 09 Desember 2024,terima Kunjungan Kerja dari Komisi XIII DPR RI.
Kunjungan Kerja dari Komisi XIII DPR RI ini bertempat di Aula Musi lt 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
Kunjungan tersebut merupakan agenda dengar pendapat sekaligus kunjungan kerja reses dari Komisi XIII DPR RI.
Tampak Wakil Anggota dari Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti sekaligus sebagai Ketua Tim dari Komisi XIII DPR RI hadir dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:Program KEMENIMIPAS, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Bantuan ke Keluarga WBP
BACA JUGA:Razia Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kembali Digeledah Lagi
Turut juga hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel beserta jajaranya serta hadir seluruh Ka UPT Pemasyarakatan yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam sambutan pembuka, Ilham Djaya menyampaikan terkait dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Yakni yang dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Kakanwil juga memaparkan strategi dalam mengurangi permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan, pembinaan dan revitalisasi sistem Pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan.
Masuki agenda utama yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Ketua Tim, Rinto Subekti dalam sambutannya menyampaikan dalam masa transisi pemerintahan ini,
khususnya di bidang pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus mampu menjaga terselenggaranya pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pelayanan kesehatan,