Namun, Kurniawan mengingatkan bahwa jika ada sengketa yang masih berproses di MK setelah tanggal 17 Februari 2025 maka pelantikan bisa tertunda hingga putusan final dari MK.
BACA JUGA:Setelah Penertiban APK Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Video Viral
Maksudnya, bisa jadi pelantikan kepala daerah terpilih diundur hingga setelah putusan MK final.
Beberapa perkara Pilkada Serentak Sumsel yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi, yaitu:
- Permohonan pertama pada 5 Desember 2024, oleh H. Budi Antoni Aljufri pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
- Ruli Margianto dan Anggi Aribowo Pengajuan permohonan kedua pada 4 Desember 2024 Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam Pengajuan permohonan pada 5 Desember 2024 Pilkada Banyuasin.
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Pengajuan permohonan pada 4 Desember 2024 dalam Pilkada Ogan Komering Ulu.
- Pasangan Calon Alpian dan Alfikriansyah pengajuan permohonan pertama pada 6 Desember 2024 pada Pilkada Kota Pagar Alam, Sumsel.
- Pengajuan permohonan kedua pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Hepy Safriani dan Efsi pada Pilkada Kota Pagar Alam, Sumsel.
- Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Nasrun Umar dan Lia Anggraini Pilkada Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
- Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Yudha Pratomo dan Baharudin pada Pilkada Kota Palembang, Sumsel.
- Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh Desva Adelia Rachmadani pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel.
- Pengajuan permohonan pada 7 Desember 2024, oleh pasangan calon Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa Pilkada Kabupaten OKUS, Sumsel.
Sebelumnya, Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa sidang perdana untuk sengketa Pilkada diperkirakan akan dimulai awal Januari 2025, sebab saat ini pihaknya masih menyusun jadwal untuk sidang perdana yang kemungkinan besar akan digelar setelah proses registrasi selesai.
BACA JUGA:Bawaslu Lubuk Linggau : Ayolah Jangan Ada Jual Beli Suaro, Ada Politik Uang, Laporkan!
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Apel Siaga Pengawasan
Setelah registrasi perkara selesai, pemanggilan kepada pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja, kemudian sidang dapat dimulai pada hari keempat setelah registrasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Dari data di situs Mahkamah Konstitusi, total permohonan yang sudah diterima hingga saat ini mencapai 152 gugatan, dengan rincian 119 gugatan terkait Pilkada Bupati dan 33 gugatan terkait Pilkada Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara sengketa hasil Pilkada Gubernur yang masuk ke MK belum ada, sifatnya MK masih menunggu sebab masa pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2024 masih dibuka hingga 18 Desember 2024 mendatang.