MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Anak seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti meninggal dunia Selasa 12 Desember 2023, ternyata ini yang dilakukan pihak Lapas dalam mengambil tindakan.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dengan adanya UU tersebut Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, mengeluarkan izin khusus bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti selain memberikan izin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga turut berduka cita dan menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia.
Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain.
Setelah diyakini bahwa surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin.
Lalu dalam administrasi selesai, dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini guna sebagai memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan.
Kemudian jika disetujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghadiri pemakaman.
Pengawalan ini dilakukan oleh petugas internal Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yaitu dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari Polres Musi Rawas.
Kasi Binadik Dedy Krihastoni menyampaikan izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa.
Kepentingan tersebut diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pada kesempatan ini, Kalapas Ronald Heru Praptama menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditinggalkan.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya